1. Keanggotaan

Kebijakan untuk keanggotaan disajikan dalam formulasi di bawah ini.


1.1. Jenis Keanggotaan
  1. Anggota Biasa
    Anggota yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin dan telah memenuhi semua persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Koperasi.
  2. Anggota Luar Biasa
    Anggota yang belum berumur 17 tahun dan belum kawin namun memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi.
  3. Anggota Kehormatan
    Orang yang karena kedudukan dan jabatannya memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap perkembangan koperasi namun tidak berkeinginan menjadi anggota biasa.
1.2. Hak dan Kewajiban Anggota
1.2.1. Hak Anggota
  1. Hak Umum Anggota
    Pada dasarnya anggota biasa dan anggota luar biasa memiliki hak yang sama sebagai berikut :

    1. memperoleh pelayanan dari Koperasi,
    2. menghadiri Rapat Anggota dengan syarat: sudah genap 6 bulan menjadi anggota, dan tidak memiliki pinjaman bermasalah dengan tunggakan pembayaran kredit 6 bulan keatas.
    3. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
    4. memeroleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi.
  2. Hak Khusus Anggota
    Atas pertimbangan umur, kemampuan bertanggung jawab secara hukum dan kekhususan maka hak-hak berikut hanya dimiliki oleh anggota biasa dan tidak dimiliki oleh anggota luar biasa dan anggota kehormatan.

    1. memperoleh pinjaman dari Koperasi,
    2. berbicara, mengajukan pendapat, dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
    3. memiliki hak suara yang sama
    4. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas Koperasi apabila telah memenuhi persyaratan.
1.2.2. Kewajiban Anggota
Pada dasarnya anggota biasa dan anggota luar biasa memiliki kewajiban yang sama sebagai berikut:

  1. membayar simpanan pokok, dana pelatihan dasar perkoperasian, dan dana santunan duka, dana sosial satu kali pada waktu pendaftaran menjadi anggota Koperasi
  2. membayar simpanan wajib minimal Rp 30.000 setiap bulan,
  3. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi,
  4. mengikuti Pra RAT sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya mengikuti RAT, setelah ditunjuk dalam Pra RAT,
  5. menaati ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi, dan
  6. memelihara dan menjaga nama baik serta kebersamaan dalam Koperasi.

* Koperasi berhak memotong langsung simpanan anggota untuk membayar kewajiban anggota yang tertunggak.

1.3. Syarat-Syarat Menjadi Anggota
Persyaratan yang harus dipenuhi sehingga seseorang bisa diterima menjadi anggota Koperasi adalah sebagai berikut :

  1. warga Negara Indonesia dengan umur maksimal 60 tahun, sehat jasmani dan rohani.
  2. mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum bagi calon anggota biasa.
  3. bertempat tinggal tetap di wilayah Kabupaten/Kota se-Bali, kecuali anggota luar biasa.
  4. mengajukan permohonan menjadi anggota Koperasi dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Koperasi, melampirkan foto copy kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan poin 3. Bagi anggota luar biasa (Poin 1.1 . b. 1) formulir ditandatangani oleh orang tua atau wali.
  5. menyetujui dan menaati anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan peraturan atau ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi.
  6. bersedia dan sanggup membayar serta melunasi biaya dan kewajiban sebagai berikut.
    No Keterangan Biaya (Rp)
    1 Uang Administrasi 50.000
    2 Simpanan Pokok 100.000
    3 Simpanan Wajib Awal 100.000
    4 Dana Sosial 50.000
    5 Dana Pendidikan 50.000
    6 Simpanan Sibuhar A 50.000
    7 Dana Santunan Duka 100.000
    Jumlah 500.000
  7. sebelum poin 1- 6 dipenuhi, yang bersangkutan hanya diterima sebagai calon anggota.
  8. wajib mengikuti pelatihan dasar perkoperasian yang diselenggarakan oleh Koperasi.
1.4. Berakhirnya Keanggotaan
1.4.1. Keanggotaan seseorang bisa dinyatakan berakhir dengan cara sebagai berikut:
  1. Pengunduran diri Anggota atas kemauan sendiri dan pertimbangan tertentu dapat mengundurkan diri sebagai anggota Koperasi, setelah semua kewajibannya diselesaikan.
  2. Diberhentikan oleh pengurus Anggota yang tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan, melanggar ketentuan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan ketentuan lain yang berlaku atau dengan sengaja atau tidak sengaja mencemarkan nama baik Koperasi sehingga berpotensi merugikan dan/atau membahayakan Koperasi.
  3. Meninggal Dunia Anggota yang meninggal dunia, dengan sendirinya keanggotaannya berakhir.
1.4.2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota pada saat berakhirnya keanggotaannya adalah sebagai berikut:
  1. menyelesaikan segala kewajiban yang masih tertunggak pada koperasi.
  2. mengisi formulir pengunduran diri atau pengakhiran keanggotaan
  3. mengembalikan buku anggota dan buku simpanan lainnya
  4. membayar uang administrasi penutupan simpanan sebesar Rp 50.000 yang dipotong langsung dari simpanan.
1.4.3. Anggota yang berakhir keanggotaannya berhak menerima simpanan pokok dan simpanan wajib tetapi tidak menerima balas jasa simpanan dan jasa pinjaman dari tahun buku yang masih berjalan.

2. Dana Sosial

Dana sosial besarnya 3 % dari SHU yang dicapai pada satu tahun buku. Dana sosial digunakan untuk kegiatan sosial yang diatur sebagai berikut.

2.1. Dana Sosial Bantuan Pendidikan
Dana Sosial Bantuan Pendidikan diberikan kepada anggota, putera/puteri anggota dan diberikan hanya sekali dalam setiap jenjang pendidikan dan diatur sebagai berikut.

No Keterangan Biaya (Rp)
1 Masuk TK Besar 150.000
2 Masuk SD 200.000
3 Masuk SMP 225.000
4 Masuk SMA/SMK 250.000
5 Masuk Perguruan Tinggi (1x) 300.000

Dana Sosial Bantuan Pendidikan diatas dapat diambil sampai dengan akhir tahun buku (31 Desember 2022) dan dapat diberikan kepada anggota apabila:

  1. tidak menunggak iuran wajib 3 bulan dalam tahun buku 2022.
  2. tidak menunggak pembayaran hutang berturut-turut 3 kali
  3. sudah menjadi anggota selama 1 tahun.
2.2. Dana Sosial Rawat Inap Rumah Sakit
Dana Sosial Rawat Inap Rumah Sakit sebesar Rp 350.000,00 diberikan kepada anggota yang sakit dan menjalani rawat inap selama dua malam atau lebih di rumah sakit. Dana rawat inap rumah sakit diajukan oleh anggota dengan menunjukkan bukti dari rumah sakit dan diberikan satu kali dalam satu tahun buku.
2.3. Ucapan Belasungkawa
Dalam hal anggota/orang tua/suami/istri/anak anggota meninggal dunia maka Koperasi akan memberikan karangan bunga dan bawaan lain sesuai dengan situasi dan kondisi.

3. Program Santunan Duka Anggota

Koperasi menyelenggarakan Program Santunan Duka Anggota dan wajib diikuti oleh semua anggota. Program Santunan Duka Anggota diatur sebagai berikut.

  1. Santunan duka anggota sebesar Rp 12.500.000 (dan/atau sesuai ketentuan berlaku) akan diberikan kepada ahli waris yang berhak dari anggota yang meninggal.
  2. Iuran dana santunan duka bagi anggota baru sebesar Rp. 100.000.
  3. Solidaritas dana santunan duka bagi anggota sebesar Rp. 2.000 setiap ada anggota meninggal. Dana dipotong langsung dari Sibuhar anggota.
  4. Dana program santunan duka anggota yang telah dibayarkan tidak boleh ditarik kembali.

2.4 Jumlah Anggota

Tempat Pelayanan 2019 2020 2021
KC. Tuka 3.073 2.983 3.221
KC. Kerobokan 1.076 951 903
KC. Melaya 1.734 1.728 1.700
KCP. Sading 436 401 381
KCP. Jimbaran 463 471 449
KCP. Pemenang 387 407 0
KCP. Negara 436 468 499
KCP. Denpasar 533 501 461
KCP. Pejarakan 548 650 816
Total 8.696 8.560 8.430