1. Keanggotaan
Kebijakan untuk keanggotaan disajikan dalam formulasi di bawah ini.
1.1. Jenis Keanggotaan | |||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
1.2. Hak dan Kewajiban Anggota | |||||||||||||||||||||||||||
1.2.1. Hak Anggota | |||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
1.2.2. Kewajiban Anggota | |||||||||||||||||||||||||||
Pada dasarnya anggota biasa dan anggota luar biasa memiliki kewajiban yang sama sebagai berikut:
* Koperasi berhak memotong langsung simpanan anggota untuk membayar kewajiban anggota yang tertunggak. |
|||||||||||||||||||||||||||
1.3. Syarat-Syarat Menjadi Anggota | |||||||||||||||||||||||||||
Persyaratan yang harus dipenuhi sehingga seseorang bisa diterima menjadi anggota Koperasi adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||
1.4. Berakhirnya Keanggotaan | |||||||||||||||||||||||||||
1.4.1. Keanggotaan seseorang bisa dinyatakan berakhir dengan cara sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
1.4.2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota pada saat berakhirnya keanggotaannya adalah sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
1.4.3. Anggota yang berakhir keanggotaannya berhak menerima simpanan pokok dan simpanan wajib tetapi tidak menerima balas jasa simpanan dan jasa pinjaman dari tahun buku yang masih berjalan. |
2. Dana Sosial
Dana sosial besarnya 3 % dari SHU yang dicapai pada satu tahun buku. Dana sosial digunakan untuk kegiatan sosial yang diatur sebagai berikut.
2.1. Dana Sosial Bantuan Pendidikan | ||||||||||||||||||
Dana Sosial Bantuan Pendidikan diberikan kepada anggota, putera/puteri anggota dan diberikan hanya sekali dalam setiap jenjang pendidikan dan diatur sebagai berikut.
Dana Sosial Bantuan Pendidikan diatas dapat diambil sampai dengan akhir tahun buku (31 Desember 2022) dan dapat diberikan kepada anggota apabila:
|
||||||||||||||||||
2.2. Dana Sosial Rawat Inap Rumah Sakit | ||||||||||||||||||
Dana Sosial Rawat Inap Rumah Sakit sebesar Rp 350.000,00 diberikan kepada anggota yang sakit dan menjalani rawat inap selama dua malam atau lebih di rumah sakit. Dana rawat inap rumah sakit diajukan oleh anggota dengan menunjukkan bukti dari rumah sakit dan diberikan satu kali dalam satu tahun buku. | ||||||||||||||||||
2.3. Ucapan Belasungkawa | ||||||||||||||||||
Dalam hal anggota/orang tua/suami/istri/anak anggota meninggal dunia maka Koperasi akan memberikan karangan bunga dan bawaan lain sesuai dengan situasi dan kondisi. |
3. Program Santunan Duka Anggota
Koperasi menyelenggarakan Program Santunan Duka Anggota dan wajib diikuti oleh semua anggota. Program Santunan Duka Anggota diatur sebagai berikut.
- Santunan duka anggota sebesar Rp 12.500.000 (dan/atau sesuai ketentuan berlaku) akan diberikan kepada ahli waris yang berhak dari anggota yang meninggal.
- Iuran dana santunan duka bagi anggota baru sebesar Rp. 100.000.
- Solidaritas dana santunan duka bagi anggota sebesar Rp. 2.000 setiap ada anggota meninggal. Dana dipotong langsung dari Sibuhar anggota.
- Dana program santunan duka anggota yang telah dibayarkan tidak boleh ditarik kembali.
2.4 Jumlah Anggota
Tempat Pelayanan | 2019 | 2020 | 2021 |
---|---|---|---|
KC. Tuka | 3.073 | 2.983 | 3.221 |
KC. Kerobokan | 1.076 | 951 | 903 |
KC. Melaya | 1.734 | 1.728 | 1.700 |
KCP. Sading | 436 | 401 | 381 |
KCP. Jimbaran | 463 | 471 | 449 |
KCP. Pemenang | 387 | 407 | 0 |
KCP. Negara | 436 | 468 | 499 |
KCP. Denpasar | 533 | 501 | 461 |
KCP. Pejarakan | 548 | 650 | 816 |
Total | 8.696 | 8.560 | 8.430 |