PERSYARATAN PINJAMAN

Persayaratan Umum Pinjaman

Persyaratan Umum Pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya satu bulan dapat mengajukan permohonan pinjaman.
  2. Setiap pinjaman harus ditanggungkan dengan agunan/jaminan pinjaman (antara lain : BPKB, Sertifikat Tanah, Saham atau Sertifikat SISUKA).
  3. Pinjaman dengan nominal Rp. 25.000.000,00 atau lebih, jaminannya diikat secara notariil dengan notaris.
  4. Pinjaman sampai dengan 100.000.000,00 dilindungi dengan pertanggungan DAPERMA, dengan ketentuan apabila pinjaman yang diberikan pada saat anggota berusia 17 tahun sampai dengan ulang tahun ke-69 mendapat tanggungan penuh dari DAPERMA, sedangkan bagi anggota yang meninggal pada usia antara 70 tahun dengan tanggal ulang tahun ke 76 maksimal pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000,00.
  5. Pinjaman diatas Rp.100.000.000,00 selebihnya diasuransikan dan premi asuransi dibayar oleh peminjam.
  6. Peminjam yang terlambat melakukan pembayaran selama 7 hari kerja dari tanggal kewajiban membayar setiap bulan akan dikenakan sanksi (denda) sebesar 10% dari tunggakan balas jasa.
  7. Pinjaman yang menggunakan SISUKA atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagai agunan/jaminan akan dikenakan balas jasa dengan spread 6% diatas balas jasa SISUKA 12 bulan dan maksimum pinjaman yang bisa diberikan adalah 80% dari nominal SISUKA atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  8. Batas maksimal pinjaman setara dengan 30 kali jumlah Simpanan Pokok dan Wajib dengan maksimal pinjaman Rp. 500.000.000,00.
  9. Pinjaman yang sudah jatuh tempo ternyata belum bisa dilunasi, maka pinjaman dapat diperpanjang atas persetujuan Pengurus selama satu tahun, dengan adendum dan dikenai biaya administrasi 1 % ditambah biaya lain-lain.