
PERSYARATAN PINJAMAN
Persayaratan Umum Pinjaman
Persyaratan Umum Pinjaman adalah sebagai berikut :
- Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya satu bulan dapat mengajukan permohonan pinjaman.
- Setiap pinjaman harus ditanggungkan dengan agunan/jaminan pinjaman (antara lain : BPKB, Sertifikat Tanah, Saham atau Sertifikat SISUKA).
- Pinjaman dengan nominal Rp. 25.000.000,00 atau lebih, jaminannya diikat secara notariil dengan notaris.
- Pinjaman sampai dengan 100.000.000,00 dilindungi dengan pertanggungan DAPERMA, dengan ketentuan apabila pinjaman yang diberikan pada saat anggota berusia 17 tahun sampai dengan ulang tahun ke-69 mendapat tanggungan penuh dari DAPERMA, sedangkan bagi anggota yang meninggal pada usia antara 70 tahun dengan tanggal ulang tahun ke 76 maksimal pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000,00.
- Pinjaman diatas Rp.100.000.000,00 selebihnya diasuransikan dan premi asuransi dibayar oleh peminjam.
- Peminjam yang terlambat melakukan pembayaran selama 7 hari kerja dari tanggal kewajiban membayar setiap bulan akan dikenakan sanksi (denda) sebesar 10% dari tunggakan balas jasa.
- Pinjaman yang menggunakan SISUKA atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagai agunan/jaminan akan dikenakan balas jasa dengan spread 6% diatas balas jasa SISUKA 12 bulan dan maksimum pinjaman yang bisa diberikan adalah 80% dari nominal SISUKA atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
- Batas maksimal pinjaman setara dengan 30 kali jumlah Simpanan Pokok dan Wajib dengan maksimal pinjaman Rp. 500.000.000,00.
- Pinjaman yang sudah jatuh tempo ternyata belum bisa dilunasi, maka pinjaman dapat diperpanjang atas persetujuan Pengurus selama satu tahun, dengan adendum dan dikenai biaya administrasi 1 % ditambah biaya lain-lain.